ayat dan hadits tentang larangan tindakan kekerasan
Oleh Imam Nakha’i Berkembangnya teknologi informasi beriringan dengan bertambahnya dimensi kekerasan terhadap perempuan. Kekerasan berbasis gender online atau KBGO merupakan salah satu kekerasan terhadap perempuan tertinggi yang terjadi di tahun 2018 (Catatan Tahunan Komnas Perempuan, 2019). KBGO merupakan salah satu jenis kekerasan
PenjelasanMinuman Keras dan Judi Dalam Hadist. Lompat ke konten Lompat ke sidebar Didalam ayat ini Allah Swt menegaskan bahwa tindakan kekerasan yang dapat berakibat pada pembunuhan sangatlah dilarang. Meskipun didalam ayat ini disebut bahwa larangan membunuh itu ditujukan untuk Bani Israil, tetapi pada hakikatnya larangan ini berlaku
Empatmazhab yang dimaksud yakni: 1. Para ulama Mazhab Syafii sepakat tentang haramnya aborsi setelah empat bulan masa kandungan. 2. Di lain sisi, Mazhab Hanbali menilai, aborsi mubah (dibolehkan) selama kandungan belum berlaku 40 hari dan dilakukan dengan obat yang dibenarkan. Meski berbeda-beda, seluruh mazhab sepakat bahwa haram menggugurkan
Pengertian“sesat” dalam al-Qur’an dan Hadist berbeda dengan pengertian “sesat” dalam istilah “aliran sesat” yang dimaksud tulisan ini. Pengertian sesat dalam al-Qur’an dan Hadist mencangkup semua jenis
AlQur'an juga merespon tindakan terorisme dengan mengatasnamakan jihad. Jihad yang pada hakikatnya merupakan ajaran untuk menghidupkan agama Islam, di tangan teroris justru untuk menghabisi nyawa orang Islam. Pada QS. Al-Ma'idah ayat 32, Allah berfirman: " Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa barangsiapa
https://groups.google.com/g/nunutv/c/I4-Cy99TRPs. Menjadi Muslim yang Toleran dan Menjauhi Tindak Kekerasan Pendidikan Al-Quran Hadits Kelas 11 SMA/MA/SMK/MAK. Pembaca berikut ini kami sajikan materi Pendidikan Al-Quran Hadits Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK Muhammadiyah Semester 2 Semester Genap Bab 3 Menjadi Muslim yang Toleran dan Menjauhi Tindak Kekerasan. Silahkan dibaca dan dipelajari, semoga Muslim yang Toleran dan Menjauhi Tindak KekerasanPengertian Toleransi dan KekerasanPengertian ToleransiToleransi berasal dari kata toleran yang berarti batas ukur untuk penambahan atau pengurangan yang masih diperbolehkan. Secara bahasa etimologi toleransi bisa diartikan dengan kesabaran, ketahanan emosional, dan kelapangan istilah terminologi toleransi adalah sifat atau sikap menghargai, membiarkan, membolehkan penidirian pendapat, pandangan, kepercayaan, kebiasaan yang berbeda dan atau yang bertentangan dengan beragama adalah sikap sabar dan menahan diri untuk tidak mengganggu peribadahan penganut agama dalam arti lebih luas adalah sikap menahan diri untuk tidak memaksakan kehendak kepada orang yang berpikiran berbeda dan memiliki pendapat KekerasanKekerasan dalam Kamus Bahasa Indonesia diartikan sebagai perihal yang bersifat,berciri keras, perbuatan seseorang atau kelompok orang yang menyebabkan cedera atau matinya orang lain atau menyebabkan kerusakan fisik atau barang orang adalah penyerangan pada kebebasan atau martabat seseorang yang dapat dilakukan oleh perorangan atau sekelompok orang tertentu. Kekerasan dapat berupa ucapan maupun kekerasan tindak kekerasan dapat didefinisikan sebagai suatu perbuatan yang disengaja atau suatu bentuk aksi atau perbuatan yang merupakan kelalaian, yang kesemuanya merupakan pelanggaran atas hukum kriminal, yang dilakukan tanpa suatu pembelaan atau dasar kebenaran dan diberi sanksi oleh Negara sebagai suatu tindak pidana berat atau tindak pelanggaran hukum yang ada ungkapan "Mulutmu harimaumu". Jika kita tidak pandai-pandai menjaga mulut, maka mulut kita bisa berubah menjadi harimau yang menyerang, mencabi-cabik, dan mengoyak diri kita sendiri. Sekarang perkembangan teknologi sudah sangat pesat. Lewat jaringan internet manusia bisa berhubungan dan saling menyapa, di mana dan kapan saja dia berada, selagi masih terkoneksi dengan internet. Bermunculanlah media sosial-media sosial via internet yang dapat dimantfaatkan banyak orang. Dengan hadirnya berbagai media sosial tersebut maka kita harus pandai dan bijak dalam menggunakannya. Kalau dulu " mulutmu harimaumu", sekarang bisa menjadi "Jempolmu harimaumu", " Jarimu harimaumu", "Statusmu harimaumu", dan lain-lain yang semisalnya. Artinya, jangan sampai gara-gara tidak bijak dalam menggunakan media sosial akhirnya berujung di jeruji besi karena terkena Undang-undang ITE. Maka bijaklah dalam menggunakan media sosial. Dimanfaatkan sebaik-baiknya, misalnya untuk belajar, bertukar pikiran, dan saling berbagi informasi serta ilmu dan Hadits Tentang ToleransiA. Al-Quran Surat Yunus [10] 40-41Al-Quran Surat Yunus Ayat 40 ﻭَﻣِﻨْﻬُﻢْ ﻣَﻦْ ﻳُﺆْﻣِﻦُ ﺑِﻪِ ﻭَﻣِﻨْﻬُﻢْ ﻣَﻦْ ﻻ ﻳُﺆْﻣِﻦُ ﺑِﻪِ ﻭَﺭَﺑُّﻚَ ﺃَﻋْﻠَﻢُ ﺑِﺎﻟْﻤُﻔْﺴِﺪِﻳﻦَ “Di antara mereka ada orang- orang yang beriman kepada Al Qur’an, dan di antaranya ada pula orang-orang yang tidak beriman kepadanya. Tuhanmu lebih mengetahui tentang orang- orang yang berbuat kerusakan.”Al-Quran Surat Yunus Ayat 41ﻭَﺇِﻥْ ﻛَﺬَّﺑُﻮﻙَ ﻓَﻘُﻞْ ﻟِﻲ ﻋَﻤَﻠِﻲ ﻭَﻟَﻜُﻢْ ﻋَﻤَﻠُﻜُﻢْ ﺃَﻧْﺘُﻢْ ﺑَﺮِﻳﺌُﻮﻥَ ﻣِﻤَّﺎ ﺃَﻋْﻤَﻞُ ﻭَﺃَﻧَﺎ ﺑَﺮِﻱﺀٌ ﻣِﻤَّﺎ ﺗَﻌْﻤَﻠُﻮﻥَ" Jika mereka mendustakan kamu, maka katakanlah “Bagiku pekerjaanku dan bagimu pekerjaanmu. Kamu berlepas diri terhadap apa yang aku kerjakan dan aku pun berlepas diri terhadap apa yang kamu kerjakan”.Tajwid Al-Quran Surat Yunus [10] 40-41ﻭَﻣِﻨْﻬُﻢْ idhar halqi, karena ada nun sukun bertemu Ha [Keterangan bila ada nun sukun atau tanwin bertemu huruf hamzah, ha, kho, 'ain, ghoin, Ha maka dibaca jelas, dalam istilah tajwid disebut idhar halqi]ﻭَﻣِﻨْﻬُﻢْ ﻣَﻦْ idgham mimi/idgham mitslain, karena ada mim bertemu mim [bila ada mim sukun bertemu mim maka dibaca dengung, dalam istilah tajwid disebut idgham mimi/idgham mitslain]ﻣَﻦْ ﻻ ﻳُﺆْﻣِﻦُ ﺑِﻪِ idgham bilaaghunnah, karena ada nun sukun bertemu lam [keterangan bila ada nun sukun atau tanwin bertemu huruf lam dan ro maka dibaca masuk ke huruf tersebut dan tidak berdengung, dalam istilah tajwid disebut idgham bilaaghunnah]ﺑِﺎﻟْﻤُﻔْﺴِﺪِﻳﻦَ idhar qomariyah/al qamariyyah, karena al/alif lamnya terbaca jelas [keterangan bila ada al ta'rif/al ma'rifat bertemu huruf-huruf qamariyah maka dibaca jelas]Hadits Tentang Toleransi"Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhu ia berkata, bahwa Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam pernah ditanya oleh seseorang "Agama manakah yang paling dicintai oleh Allah 'Azza wa Jalla?". Beliau Shalallahu alaihi wa sallam menjawab "Agama yang lurus dan toleran". HR. AhmadAyat dan Hadits Tentang Sikap Menghindarkan Diri dari Tindakan KekerasanQS. Al-Maidah 5 ayat 32مِنْ أَجْلِ ذَلِكَ كَتَبْنَا عَلَى بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الأرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا وَلَقَدْ جَاءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِالْبَيِّنَاتِ ثُمَّ إِنَّ كَثِيرًا مِنْهُمْ بَعْدَ ذَلِكَ فِي الأرْضِ لَمُسْرِفُونَArtinya “Oleh karena itu Kami tetapkan suatu hukum bagi Bani Israel, bahwa barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan membawa keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak di antara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan di muka bumi”.Hadits Tentang Menghindarkan Diri dari Tindakan Kekerasanعَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو -رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا -عَنْ النَّبِيِّ -صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -قَالَ " الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ، وَالْمُهَاجِرُ مَنْ هَجَرَ مَا نَهَى اللَّهُ عَنْهُ".Artinya"Dari 'Abdullah bin 'Amr bin 'Ash Radhiyallahu 'Anhuma, dari Nabi Shalallahu 'alaihi wa Sallam beliau bersabda "Orang Islam itu adalah orang yang seluruh orang Islam lainnya selamat dari lisan dan tangannya. Sedang orang yang hijrah itu adalah orang yang hijrah berpindah/meninggalkan apa-apa yang dilarang oleh Allah. HR. Bukhari dan Muslim
Kekerasan adalah tindakan yang tidak diinginkan oleh siapa pun. Ini adalah tindakan yang merugikan dan dapat memberikan pengaruh buruk bagi kesehatan fisik dan mental seseorang. Ada banyak jenis kekerasan yang terjadi di dunia, seperti kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan di tempat kerja, dan lainnya. Namun, di dalam agama Islam, kekerasan tidaklah diizinkan. Dalam artikel ini, kita akan membahas ayat dan hadits tentang larangan tindakan Kekerasan dalam IslamSebelum membahas ayat dan hadits tentang larangan tindakan kekerasan, mari kita terlebih dahulu memahami definisi kekerasan dalam Islam. Menurut Islam, kekerasan adalah tindakan yang bertentangan dengan ajaran-ajaran Islam. Kekerasan dapat diartikan sebagai tindakan yang merugikan orang lain secara fisik atau mental. Dalam Islam, ada beberapa jenis kekerasan yang dianggap sebagai dosa besar, seperti membunuh, menyakiti orang lain, dan mengambil hak orang lain secara dalam Al-Quran, ada beberapa ayat yang membahas tentang larangan tindakan kekerasan. Berikut beberapa ayat tersebutNomor AyatSurahPenjelasan3Al-Baqarah“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah membunuhnya, kecuali dengan hak. Barangsiapa yang dibunuh tanpa alasan yang benar, maka sesungguhnya kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya untuk meminta haknya, tetapi janganlah ia melampaui batas dalam membunuh dalam menuntut haknya itu, sesungguhnya ia akan ditolong oleh undang-undang.”32Al-Maidah“Karena itu Kami tetapkan bagi Bani Israil bahwa barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu membunuh orang lain atau membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka Rasul-rasul Kami dengan membawa keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi.”190-191Al-Baqarah“Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, tetapi janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang melampaui batas. Dan killah orang-orang yang memerangi kamu itu di mana saja kamu jumpai mereka, dan usirlah mereka dari tempat yang mereka usir kamu, karena fitnah kezaliman itu lebih besar dari pada pembunuhan.”Dari beberapa ayat di atas, jelas sekali bahwa Islam melarang tindakan kekerasan. Dalam ayat-ayat tersebut, Allah SWT menegaskan bahwa membunuh seseorang tanpa alasan yang benar adalah dosa yang sangat besar. Selain itu, Islam juga mengajarkan kita untuk tidak melampaui batas dalam tindakan kekerasan. Kezaliman atau fitnah juga lebih besar daripada tentang Larangan KekerasanSama seperti Al-Quran, hadits juga membahas tentang larangan tindakan kekerasan. Berikut beberapa hadits yang berkaitan dengan hal tersebutHadits Bukhari“Dari Abu Hurairah RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda, Orang mukmin itu tidaklah bisa mencela atau melaknat orang lain, tidaklah mencemarkan atau menghina orang lain, tidaklah memfitnah atau merendahkan orang lain.'”Hadits Muslim“Dari Abu Hurairah RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda, Janganlah kamu saling iri hati, janganlah kamu saling membenci, janganlah kamu saling menipu, janganlah kamu saling memusuhkan, janganlah kamu saling memanggil dengan gelar yang buruk dan janganlah kamu saling mendengki. Jadilah kamu hamba-hamba Allah yang bersaudara.”Dalam hadits Bukhari dan Muslim, jelas sekali bahwa Islam mengajarkan kita untuk tidak mencela, menghina, dan merendahkan orang lain. Selain itu, kita juga diajarkan untuk tidak saling iri hati atau memusuhi satu sama lain. Sebagai hamba Allah, kita haruslah bersaudara dan saling mendukung satu sama Larangan Kekerasan di Kehidupan Sehari-hariSudah jelas bahwa Islam melarang tindakan kekerasan. Namun, bagaimana kita mengaplikasikan larangan tersebut di kehidupan sehari-hari? Berikut beberapa tips yang dapat kita lakukanBerperilaku PositifKita harus selalu berperilaku positif dan menunjukkan sikap yang baik kepada orang lain. Dengan begitu, kita dapat mencegah terjadinya konflik atau pertengkaran yang dapat berujung pada tindakan EmosiKetika kita merasa marah atau kesal, sebaiknya kita menahan emosi dan berusaha untuk tenang terlebih dahulu. Dengan begitu, kita dapat menghindari tindakan kekerasan yang dapat merugikan orang Masalah dengan BaikApabila terjadi masalah atau konflik di antara kita dengan orang lain, sebaiknya kita menyelesaikannya dengan baik. Kita dapat mencari jalan keluar yang baik dan saling menghormati satu sama lain untuk menghindari tindakan Contoh yang BaikSebagai seorang Muslim, kita harus menjadi contoh yang baik bagi orang lain. Kita harus menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang damai dan tidak mengajarkan tindakan Islam, tindakan kekerasan tidaklah diizinkan. Ada banyak ayat dan hadits yang membahas tentang larangan tindakan kekerasan. Islam mengajarkan kita untuk selalu berperilaku positif, menjaga emosi, menyelesaikan masalah dengan baik, dan menjadi contoh yang baik bagi orang lain. Dengan begitu, kita dapat mencegah terjadinya tindakan kekerasan dan menciptakan dunia yang lebih baik dan video of Ayat dan Hadits Tentang Larangan Tindakan Kekerasan
Kekerasan terhadap sesama manusia adalah masalah serius yang selalu ada dalam kehidupan bermasyarakat. Sebagai agama yang mengajarkan perdamaian dan toleransi, Islam tidak pernah mengajarkan kekerasan. Sebaliknya, Islam selalu mengajarkan untuk menghindari kekerasan dan menyelesaikan konflik dengan cara damai. Dalam artikel ini, kita akan membahas hadits tentang kekerasan dalam Islam dan pandangan Islam terhadap Kekerasan dalam IslamSebelum membahas hadits tentang kekerasan, kita perlu memahami terlebih dahulu definisi kekerasan dalam Islam. Kekerasan dalam Islam adalah tindakan melanggar hak asasi manusia yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok terhadap individu atau kelompok lainnya. Kekerasan dapat berupa tindakan fisik atau verbal yang menyebabkan penderitaan dan dampak negatif bagi adalah salah satu sumber hukum Islam yang penting. Hadits adalah perkataan, perbuatan, dan persetujuan Nabi Muhammad yang dicatat oleh para sahabat dan diwariskan kepada umat Islam sebagai pedoman dalam beragama. Berikut ini adalah beberapa hadits tentang kekerasanNoHadits1“Tidak ada kekerasan dalam Islam.” HR. Ibn Majah2“Orang yang paling kuat adalah yang dapat mengendalikan dirinya ketika marah.” HR. Bukhari3“Janganlah kalian saling membenci, dan janganlah saling memusuhi, dan janganlah kalian saling mendengki, dan janganlah kalian saling menipu, dan janganlah kalian saling memutuskan hubungan persaudaraan. Jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara.” HR. MuslimDari ketiga hadits di atas, dapat disimpulkan bahwa Islam tidak pernah mengajarkan kekerasan. Islam mengajarkan untuk mengendalikan emosi, menghindari kebencian dan permusuhan, dan menjaga hubungan Islam Terhadap KekerasanIslam mengajarkan perdamaian dan toleransi. Dalam Islam, kekerasan hanya dibenarkan dalam situasi-situasi tertentu, seperti dalam membela diri atau membela agama. Namun, kekerasan harus dipahami dengan konteks dan proporsionalitas yang tepat. Islam tidak pernah mengajarkan untuk melakukan kekerasan yang berlebihan atau merugikan orang juga mengajarkan pentingnya menjaga hak asasi manusia. Setiap orang memiliki hak yang sama dan tidak boleh dilanggar oleh orang lain. Islam mengajarkan untuk menghargai hak asasi manusia, termasuk hak atas kebebasan berpendapat dan hak atas kebebasan berekspresi. Kekerasan yang dilakukan untuk melanggar hak asasi manusia adalah tindakan yang dilarang dalam Konflik dengan Cara DamaiIslam mengajarkan untuk menyelesaikan konflik dengan cara damai dan tidak dengan kekerasan. Islam mengajarkan untuk berdialog dan mencari solusi yang tepat dalam menyelesaikan konflik. Islam juga mengajarkan untuk mengampuni orang yang telah melakukan kesalahan dan memberikan kesempatan untuk ini adalah beberapa hadits tentang menyelesaikan konflik dengan cara damaiNoHadits1“Perkataan yang baik adalah sedekah.” HR. Bukhari2“Janganlah membalas kejahatan dengan kejahatan yang lebih besar. Sebaliknya, balaslah dengan cara yang lebih baik.” HR. Tirmidzi3“Janganlah engkau membenci dan janganlah engkau permusuhi. Jadilah hamba Allah yang bersaudara. Muslim itu saudara muslim yang lainnya, dia tidak menzhaliminya, tidak membiarkannya terzhalimi, dan tidak mempermalukannya.” HR. MuslimDari ketiga hadits di atas, dapat disimpulkan bahwa Islam mengajarkan untuk menghindari balas dendam dan memberikan tindakan yang lebih baik dalam menyelesaikan konflik. Islam mengajarkan untuk berbicara dengan baik, menghargai orang lain, dan menciptakan hubungan yang harmonis antar sesama dalam Konteks JihadJihad adalah salah satu konsep penting dalam Islam. Jihad bermakna usaha atau perjuangan untuk mencapai kebaikan dan kebenaran. Jihad dapat berupa jihad dengan jiwa dan harta, jihad dengan ilmu dan dakwah, serta jihad dengan kekuatan dalam konteks jihad harus dipahami dengan konteks dan proporsionalitas yang tepat. Jihad dengan kekuatan fisik hanya dibenarkan dalam situasi-situasi tertentu, seperti dalam membela diri atau membela agama dari serangan yang merugikan. Namun, kekerasan harus dilakukan dengan cara yang tidak merugikan orang lain dan tidak melanggar hak asasi ini adalah beberapa hadits tentang jihad dan kekerasanNoHadits1“Perang hanya boleh dilakukan atas dasar keadilan dan tidak boleh melanggar aturan-aturan yang berlaku dalam perang seperti tidak membunuh orang yang tidak bersalah atau tidak merusak infrastruktur sipil.” HR. Muslim2“Siapa yang membunuh seorang non-muslim yang sedang berada di bawah perlindungan Islam, maka dia tidak akan mencium aroma surga, meskipun aroma surga tercium dari jarak 40 tahun perjalanan.” HR. Bukhari3“Janganlah kalian melawan orang-orang yang tidak melanggar perjanjian dengan kalian, dan janganlah kalian menyerang orang yang aman dari serangan kalian.” HR. BukhariDari ketiga hadits di atas, dapat disimpulkan bahwa kekerasan dalam konteks jihad harus dilakukan dengan cara yang sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku dan tidak merugikan orang lain. Jihad harus dilakukan dengan cara yang menghargai hak asasi manusia dan tidak melanggar prinsip tidak pernah mengajarkan kekerasan. Sebaliknya, Islam mengajarkan perdamaian dan toleransi. Kekerasan hanya dibenarkan dalam situasi-situasi tertentu, seperti dalam membela diri atau membela agama. Namun, kekerasan harus dipahami dengan konteks dan proporsionalitas yang tepat. Islam mengajarkan untuk menyelesaikan konflik dengan cara damai dan tidak dengan kekerasan. Kekerasan dalam konteks jihad harus dilakukan dengan cara yang sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku dan tidak merugikan orang umat Islam, kita harus mempelajari dan memahami hadits tentang kekerasan dengan baik agar kita tidak salah paham dan melakukan tindakan yang merugikan orang lain. Kita harus selalu mengedepankan perdamaian dan toleransi dalam berinteraksi dengan sesama description Hadits tentang kekerasan merupakan panduan bagi umat Islam untuk menghindari tindakan kekerasan dan menyelesaikan konflik dengan cara damai. Artikel ini membahas hadits tentang kekerasan dan pandangan Islam terhadap keywords hadits tentang kekerasan, pandangan Islam tentang kekerasan, menyelesaikan konflik dengan cara damai, jihad dan kekerasan, definisi kekerasan dalam IslamRelated video of Hadits Tentang Kekerasan Pandangan Islam Terhadap Kekerasan
– Berikut ini adalah hadis tentang larangan melakukan kekerasan terhadap istri. Hadis tersebut merupakan hadis ke-25 dari 60 Hadis tentang Hak-Hak Perempuan dalam Islam. Berikut teks hadis yang diriwayatkan dari Abdullah bin Zam’ah radhiyallahu anhaa, عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ زَمْعَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَجْلِدُ أَحَدُكُمُ امْرَأَتَهُ جَلْدَ الْعَبْدِ، ثُمَّ يُجَامِعُهَا فِي آخِرِ الْيَوْمِ». رواه Abdulllah bin Zam’ah ra, dari Nabi Saw bersada “Janganlah seseorang di antara kamu memukul istrinya layaknya memukul hamba sahaya, padahal ia menggaulinya di ujung hari.” Sahih Bukhari, no. Hadis 5259.Hadis larangan melakukan kekerasan terhadap istri tersebut diriwayatkan Imam Bukhari dalam Sahihnya no. Hadis 4992, 5259, dan 6042, Imam Muslim dalam Sahihnya no. Hadis 7370, Imam Turmudzi dalam Sunannya no. Hadis 3666, Imam Ibn Majah dalam Sunannya no. Hadis 2059. Abu Dawud dalam Sunannya no. Hadis 2148 dan Imam Ibn Majah dalam Sunannya no. Hadis 2061.Hadis ini lebih tepat sebagai ungkapan sindiran dari Nabi Saw pada laki-laki yang masih saja memukul istrinya, padahal sehabis memukul ia kemudian menggaulinya. Ini kan lucu sekaligus redaksi lain, riwayat Imam Bukhari no. 6042, ungkapan Nabi Saw adalah “Untuk alasan apa kamu masih memukul istrimu, padahal kamu masih menggaulinya?” Dalam riwayat Imam Abdurrazaq Musannaf, no. hadis 18263, Nabi Saw menyatakan “Tidakkah malu orang yang memukul istrinya di awal hari lalu menggaulinya di ujung hari?”Ini kritik pedas pada saat itu kepada mereka yang melakukan kekerasan lewat memukul istri. Hadis ini menegaskan bahwa seharusnya seorang suami yang mencintai istrinya memperlakukannya secara baik, terhormat, dan bermartabat. Memukul adalah merendahkan martabat manusia. Ini menandakan relasi yang sudah pincang, sehingga pilihanya adalah kembali pada komitmen berbuat baik mu’asyarah bil ma’ruf dengan meninggalkan memukul, atau menyudahi hubungan suami pondasi dalam relasi suami istri adalah saling hormat satu sama lain, berbuat baik, saling menolong, dan menjauhkan segala tindak kekerasan dan segala yang membawa kerusakan. Persis seperti namanya, Islam adalah agama damai dan sejahtera. Ini harus dirasakan oleh laki-laki dan perempuan. Kalau laki-laki tidak boleh dipukul oleh perempuan, maka begitupun perempuan tidak boleh dipukul oleh laki-laki. Demi martabat dan harga diri kemanusiaan perempuan. Lebih dari itu, demi Islam yang mengusung kedamaian, kemaslahatan, dan kebaikan. Faqih Abdul Kodir, biasa disapa Kang Faqih adalah alumni PP Dar al-Tauhid Arjawinangun, salah satu wakil ketua Yayasan Fahmina, dosen di IAIN Syekh Nurjati Cirebon dan ISIF Cirebon. Saat ini dipercaya menjadi Sekretaris ALIMAT, Gerakan keadilan keluarga Indonesia perspektif Islam.
JAKARTA - Kepala Lembaga Peradaban Luhur, Ustaz Rakhmad Zailani Kiki menjelaskan dalam perpektif Islam, kekerasan merupakan perbuatan yang dilarang, baik kepada sesama Muslim atau sesama manusia yang berbeda agama dan keyakinan. "Dalam khazanah Islam, tindak kekerasan adalah tindakan penganiayaan atau perbuatan dzalim kepada orang lain yang dilarang," kata ustaz Kiki dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, pada Selasa 13/10.Menurut ustaz Kiki, ini juga sejalan dengan yang diterangkan dalam Alquran, “Katakanlah Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar mengaiaya" surat Al A'raf ayat 33 Selain itu dijelaskan dalam sebuah hadits di dalam kitab Shahih Al-Bukhary, riwayat Abu Hurairah Rasulullah bersabda, “Barangsiapa yang di sisinya ada sesuatu dari hasil penganiayaan untuk saudaranya, baik yang mengenai keperwiraan atau kehormatan saudaranya itu atau pun sesuatu yang lain, maka hendaklah meminta kehalalannya pada hari ini – semasih di dunia, sebelum tidak lakunya dinar dan dirham. Jikalau -tidak meminta kehalalannya sekarang ini, maka jikalau yang menganiaya itu mempunyai amal shalih, diambillah dari amal shalihnya itu sekadar untuk melunasi penganiayaannya, sedang jikalau tidak mempunyai kebaikan sama sekali, maka diambillah dari keburukan-keburukan orang yang dianiayanya itu, lalu dibebankan kepada yang menganiayanya tadi.”Dinyatakan juga di dalam hadits riwayat Imam Muslim dari Jabir bahwasannya Rasulullah bersabda “Takutlah engkau semua -hindarkanlah dirimu semua- akan perbuatan menganiaya, sebab menganiaya itu akan merupakan berbagai kegelapan pada hari kiamat,"Namun demikian, menurut ustaz Kiki bila terdapat bukti kuat seseorang melakukan tindakan kriminal atau pelanggaran hukum dapat diberikan saksi hukuman fisik atau disebut juga tazir. "Pelaku aksi massa yang melakukan tindakan melawan hukum, di dalam Islam juga dapat memperoleh sanksi dilukai fisiknya sebagai bentuk hukuman jika pemerintah telah membuat aturannya dalam ranah hukum pidana Islam. Sanksi seperti ini bukanlah tindak kekerasan, tetapi sebagai bentuk hukuman. Misalnya dalam bentuk Ta’zir," Kiki menjelaskan ta`zir adalah bahagian dari uqubat hukuman dalam hukum pidana Islam atau balasan terhadap sesuatu jarimah kesalahan berupa maksiat yang telah dilakukan oleh seseorang. Ada beberapa bentuk uqubat dalam hukum pidana Islam yakni arimah hudud dan jarimah diyat atau qisas, dan jarimah ta’zir. Ta’zir adalah hukuman yang telah ditentukan untuk jarimah ta’zir. Bentuknya bermacam-macam, tetapi penentuannya diserahkan kepada pihak pemerintah atau yang berwenang, yaitu lembaga legislatif atau hakim waliyul amri atau imam. BACA JUGA Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Klik di Sini
ayat dan hadits tentang larangan tindakan kekerasan